MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

Publisher: Redaktur 13 Februari 2024 2 Min Read
Share
Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana, histeris di ruang sidang usai suaminya dituntut penjara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan mengamuk di ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Dadan Tri Yudianto langsung keluar dari ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024, setelah tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, terlihat menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang.

Baca Juga:  Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun: Jaksa Kuatkan Proyek Jual Beli Solar Fiktif

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Dia terlihat ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.

“KPK jahat,” teriak Riris.

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

Baca Juga:  PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun Involving 100 Caleg, Respons KPK
TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, KPK, Mahkamah Agung, Makelar, Sekretaris MA nonaktif, Tipikor, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?