MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

OGAN ILIR, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) meringkus dua begal sadis yang menyebabkan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Nazwa Keyza Safira tewas.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Herli Diansyah (36), warga Gelumbang Muara Enim; dan Nopriandi (27), warga Lembak, Muara Enim. Mereka membegal Nazwa Keyza Safira saat nongkrong bareng pacar di Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumsel.

“Iya benar, intinya kedua pelaku (begal sadis) itu sudah ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombespol M Anwar Reksowidjojo, Rabu, 7 Februari 2024.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OI dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduanya sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya.

Baca Juga:  6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

“(Dua pelaku) masih dilakukan pemeriksaan ya,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: begal, bunuh, Ditreskrimum, mahasiswi, Polda Sumatra Selatan, Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Satreskrim, Subdit Jarantras, Universitas Sriwijaya, Unsri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?