MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

OGAN ILIR, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) meringkus dua begal sadis yang menyebabkan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Nazwa Keyza Safira tewas.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Herli Diansyah (36), warga Gelumbang Muara Enim; dan Nopriandi (27), warga Lembak, Muara Enim. Mereka membegal Nazwa Keyza Safira saat nongkrong bareng pacar di Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumsel.

“Iya benar, intinya kedua pelaku (begal sadis) itu sudah ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombespol M Anwar Reksowidjojo, Rabu, 7 Februari 2024.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OI dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduanya sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya.

Baca Juga:  1 Brimob dan 2 TNI Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Maut di Lampung

“(Dua pelaku) masih dilakukan pemeriksaan ya,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: begal, bunuh, Ditreskrimum, mahasiswi, Polda Sumatra Selatan, Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Satreskrim, Subdit Jarantras, Universitas Sriwijaya, Unsri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?