GRESIK, Memoindonesia.co.id – Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satlantas Polres Gresik secara resmi menetapkan Masrukin (55), sopir bus rombongan peziarah wali, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menyebabkan lima nyawa penumpang melayang.
“Ya, kami telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka,” ujar AKP Derie Fradesca, Kasatlantas Polres Gresik pada Rabu, 31 Januari 2024.
Derie menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tujuh saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kesaksian dari lima penumpang, sopir truk, dan pemilik PO Bagas Putra menunjukkan bahwa Masrukin tidak memfokuskan perhatiannya saat mengemudi.
“Hasil olah TKP dan kesaksian dari tujuh saksi menunjukkan bahwa sopir bus tidak fokus saat kecelakaan terjadi,” ungkap Derie.
Derie menambahkan bahwa saat proses pemeriksaan, Masrukin didampingi oleh tim medis karena masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.
“Kami memeriksanya kemarin dengan didampingi tim medis, dan pengakuannya menunjukkan kurangnya fokus saat mengemudi,” tambahnya.
“Ini menyebabkan bus terlalu melenceng ke kanan dan menabrak truk tronton,” lanjut Derie.
Hasil tes urine yang dilakukan pada kedua sopir menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan obat terlarang atau alkohol.
“Hasilnya negatif, tidak ada tanda-tanda penggunaan obat terlarang atau minuman keras,” tegas Derie.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa bus pariwisata terlibat dalam kecelakaan fatal dengan dump truck di Jalan Raya Bungah, Desa Kemangi, Gresik, pada malam Sabtu, 27 Januari 2024.
Bus tersebut membawa rombongan peziarah wali dari Dusun Jetak, RT 4/RW 9, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan, yang sedang dalam perjalanan pulang ke Pasuruan. CAK/RAZ