MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Publisher: Redaktur 30 Januari 2024 3 Min Read
Share
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dikawal petugas hasil OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. KPK juga segera memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus tersebut.

Kasus pemotongan insentif ASN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pekan lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi tersebut hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.

“Ini adalah proses tangkap tangan, jadi yang tertangkap terlebih dahulu adalah yang terlibat langsung. Namun, pihak lainnya akan kami kembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Siska Wati diduga memotong insentif ASN secara lisan, dan uang yang dipotong tersebut digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Ghufron menyatakan bahwa dua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan akan segera diperiksa di KPK.

“Kami akan mengonfirmasi kepada dua orang ini mengenai dugaan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Kasus ini dimulai dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023. Para ASN yang bertugas memungut pajak berhak mendapatkan insentif atas perolehan tersebut.

Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut dengan permintaan secara lisan kepada para ASN.

Baca Juga:  Pengacara Tak Takut KPK Buka CCTV Usai Kusnadi Ngaku Trauma Dibentak Penyidik

“Dan ada larangan untuk membahas potongan melalui alat komunikasi seperti WhatsApp,” tambah Ghufron.

Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima, dengan penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasikan oleh bendahara yang ditunjuk.

“Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN,” tambahnya.

Ghufron menyatakan bahwa kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan pajak. Dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak tahun 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan bahkan sebelumnya. Kami akan menyelidiki lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Dalam OTT pada Kamis, 25 Januari 2024, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemotongan insentif ASN. Akibat perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, ASN, BPPD, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Kasubag Umum dan Kepegawaian, KPK, Nurul Ghufron, OTT, pemotongan insentif, Siska Wati, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?