MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kecelakaan di Sidoarjo: Bus Sugeng Rahayu Menabrak 2 Motor, 1 Korban Tewas

Publisher: Redaktur 27 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo mengolah TKP kecelakaan bus dan motor di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Sidoarjo ketika Bus Sugeng Rahayu menabrak dua pengendara motor, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya menderita luka parah.

Insiden terjadi di Jalan Letjen Sutoyo arah Terminal Purabaya pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7216 UZ, dikemudikan oleh Yudi Andriawan (31) warga Nganjuk, menabrak pengendara motor Supra X dengan nomor polisi W 4483 NDZ yang dikemudikan oleh Sugeng Santoso (37) warga Panokawan, Krian, menyebabkan korban tewas.

Pengendara motor lainnya, mengendarai Honda Revo dengan nomor polisi AG 2218 XF, bernama Widoyo (43) warga Nganjuk, mengalami luka serius pada bagian kakinya.

Baca Juga:  Hasil Audit Kemen PU di Ponpes Lirboyo Kediri: Dinding Perlu Diperkuat, Ini Rekomendasi Lengkapnya

“Satu pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian, sementara pengendara lainnya mengalami luka parah pada kaki,” kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo.

Ony menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika Bus Sugeng Rahayu dari arah Mojokerto menuju Terminal Purabaya berusaha mendahului kendaraan lain. Namun, di arah yang berlawanan, ada dua pengendara motor.

“Diduga bus tersebut hendak mendahului kendaraan di depannya, namun dari arah yang berlawanan muncul dua pengendara motor sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas Ony.

Ony menambahkan bahwa faktor utama dari kecelakaan ini adalah kurangnya kewaspadaan pengemudi Bus Sugeng Rahayu saat mencoba mendahului kendaraan di depannya dan beralih jalur.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang, Termasuk 4 Anggota TNI

“Kedua korban dievakuasi ke rumah sakit Siti Khadijah Kecamatan Taman Sidoarjo,” tambah Ony. (CAK/RAZ)

TAGGED: AKP Ony Purnomo, bus, Jalan Letjen Sutoyo, Kanit Gakum, motor, Polresta Sidoarjo, Satlantas, Sidoarjo, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?