MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kecelakaan di Sidoarjo: Bus Sugeng Rahayu Menabrak 2 Motor, 1 Korban Tewas

Publisher: Redaktur 27 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo mengolah TKP kecelakaan bus dan motor di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Sidoarjo ketika Bus Sugeng Rahayu menabrak dua pengendara motor, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya menderita luka parah.

Insiden terjadi di Jalan Letjen Sutoyo arah Terminal Purabaya pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7216 UZ, dikemudikan oleh Yudi Andriawan (31) warga Nganjuk, menabrak pengendara motor Supra X dengan nomor polisi W 4483 NDZ yang dikemudikan oleh Sugeng Santoso (37) warga Panokawan, Krian, menyebabkan korban tewas.

Pengendara motor lainnya, mengendarai Honda Revo dengan nomor polisi AG 2218 XF, bernama Widoyo (43) warga Nganjuk, mengalami luka serius pada bagian kakinya.

Baca Juga:  Cerita Teman GM saat Ditembak Aipda Robig: Kaget, Langsung Nodong

“Satu pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian, sementara pengendara lainnya mengalami luka parah pada kaki,” kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo.

Ony menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika Bus Sugeng Rahayu dari arah Mojokerto menuju Terminal Purabaya berusaha mendahului kendaraan lain. Namun, di arah yang berlawanan, ada dua pengendara motor.

“Diduga bus tersebut hendak mendahului kendaraan di depannya, namun dari arah yang berlawanan muncul dua pengendara motor sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas Ony.

Ony menambahkan bahwa faktor utama dari kecelakaan ini adalah kurangnya kewaspadaan pengemudi Bus Sugeng Rahayu saat mencoba mendahului kendaraan di depannya dan beralih jalur.

Baca Juga:  Ketua Golkar Sidoarjo Harapkan Sinergitas Polri dan Masyarakat Berjalan Baik

“Kedua korban dievakuasi ke rumah sakit Siti Khadijah Kecamatan Taman Sidoarjo,” tambah Ony. (CAK/RAZ)

TAGGED: AKP Ony Purnomo, bus, Jalan Letjen Sutoyo, Kanit Gakum, motor, Polresta Sidoarjo, Satlantas, Sidoarjo, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?