MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Tolak Penahanan Siskaeee Ditangguhkan

Publisher: Redaktur 27 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee ketika tiba di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan selebgram Siskaeee tersangka kasus film porno. Permohonan penangguhan penahanan Siskaeee demi kepentingan penyidikan.

“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 27 Januari 2024.

Ade Safri mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Siskaeee melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi penyidik menolak permohonan tersebut.

“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” katanya.

Alasan Siskaeee Gangguan Jiwa

Sebelumnya, pengacara Tofan Ginting menyebut kliennya, Siskaeee, mengalami gangguan jiwa. Inilah yang menjadi alasannya memohon penangguhan penahanan kepada polisi.

Baca Juga:  DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya–tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2024.

Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.

Baca Juga:  Eks Pacar Ancam Sebar Video Syur, Anak Musisi David Bayu Jadi Korban

“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Siskaeee sebelumnya dijemput paksa di Yogyakarta pada Rabu, 25 Janurai 2024. Siskaeee dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Siskaeee kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tersebut polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Siskaeee. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Reskrimsus, film porno, Fransiska Candra Novita Sari, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, penangguhan penahanan, Polda Metro Jaya, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menjadi inspektur pada kegiatan upacara Sumpah Pemuda di Balai Kota Surabaya.
Wawali Armuji Dorong Generasi Muda Jadi Kekuatan Bangsa di Momen Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern
28 Oktober 2025
AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi
28 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern
28 Oktober 2025
AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir memberikan potongan nasi tumpeng kepada warga disaksikan Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi dan anggota DPRD lainnya.
Bagikan Sembako di Sidoarjo, Adies Kadir: Ultah Golkar, Ultah Rakyat
26 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menjadi inspektur pada kegiatan upacara Sumpah Pemuda di Balai Kota Surabaya.
Pemerintahan

Wawali Armuji Dorong Generasi Muda Jadi Kekuatan Bangsa di Momen Sumpah Pemuda

Korupsi

KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?