MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPAI Temukan 15 Bentuk Eksploitasi dan Penyalahgunaan Anak Selama Pemilu

Publisher: Redaktur 24 Januari 2024 3 Min Read
Share
KPAI menemukan belasan bentuk eksploitasi anak saat kampanye Pemilu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengidentifikasi 15 bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan anak selama periode Pemilu. Data ini dikumpulkan sejak Pemilu 2014.

Sylvana Maria, Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, mengungkapkan bahwa bentuk eksploitasi ini termasuk keterlibatan anak dalam keramaian publik selama kampanye. Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan sulit.

“Tetapi kami perlu melakukan langkah-langkah pencegahan agar orang tua tidak selalu membawa anak-anak ke dalam acara kampanye,” ujar Sylvana pada Selasa, 23 Januari 2024.

Anak Sebagai Juru Bicara Kampanye Pemilu 2024

Selama kampanye Pemilu 2024, KPAI menerima banyak aduan mengenai anak-anak yang dimanfaatkan sebagai juru bicara untuk calon tertentu.

Baca Juga:  Golkar Diuntungkan Pemilu Proporsional Terbuka

“Pengaduan mencakup hampir 10 kasus, yang dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres dan cawapres. Selain itu, anak-anak juga menjadi target di antara kampanye, di mana kampanye ditujukan kepada orang tua, tetapi anak-anak menjadi target dengan diberikan barang-barang yang bukan alat kampanye,” paparnya.

Objek Politik

Aduan lainnya melibatkan anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh calon legislatif untuk melakukan kampanye. KPAI juga menerima informasi tentang video anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.

“KPAI menganggap bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, namun kami mendorong agar partisipasi anak tetap mengikuti nilai-nilai etis, memastikan bahwa anak-anak memiliki kebebasan berbicara tetapi tetap bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami mendorong orang dewasa untuk mendampingi anak-anak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” ujar Sylvana.

Baca Juga:  Ketua Komisi A DPRD Jatim Minta ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Tegaskan agar Anak Tidak Dibawa dalam Kampanye 2024

KPAI menegaskan imbauannya agar anak-anak tidak dibawa selama kampanye Pemilu 2024. Ini terkait dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa anak.

“Selama bentuk dan praktik demokrasi masyarakat kita dalam konteks konflik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak, maka KPAI menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan massa yang cukup besar, karena ada risiko terhadap kesehatan, keamanan, kenyamanan, bahkan keselamatan jiwa anak,” imbaunya.

KPAI juga mendorong pendidikan politik untuk anak-anak pemilih pemula dan penguatan pendidikan kewarganegaraan pada usia di bawah pemilih pemula.

Baca Juga:  Dewan Empu ISI Surakarta Meninggal Setelah Berpartisipasi dalam Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo

“Kami yakin bahwa kurikulum pendidikan nasional sudah cukup memberikan bekal kepada anak-anak tentang pendidikan kewarganegaraan, seperti bagaimana menjadi warga negara yang baik, menghormati perbedaan, dan lainnya,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: eksploitasi anak, kampanye, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, Pemilu, Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?