MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPAI Temukan 15 Bentuk Eksploitasi dan Penyalahgunaan Anak Selama Pemilu

Publisher: Redaktur 24 Januari 2024 3 Min Read
Share
KPAI menemukan belasan bentuk eksploitasi anak saat kampanye Pemilu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengidentifikasi 15 bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan anak selama periode Pemilu. Data ini dikumpulkan sejak Pemilu 2014.

Sylvana Maria, Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, mengungkapkan bahwa bentuk eksploitasi ini termasuk keterlibatan anak dalam keramaian publik selama kampanye. Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan sulit.

“Tetapi kami perlu melakukan langkah-langkah pencegahan agar orang tua tidak selalu membawa anak-anak ke dalam acara kampanye,” ujar Sylvana pada Selasa, 23 Januari 2024.

Anak Sebagai Juru Bicara Kampanye Pemilu 2024

Selama kampanye Pemilu 2024, KPAI menerima banyak aduan mengenai anak-anak yang dimanfaatkan sebagai juru bicara untuk calon tertentu.

Baca Juga:  Adies Kadir Siap Dongkrak Kursi Dapil Jatim I pada Pemilu 2024

“Pengaduan mencakup hampir 10 kasus, yang dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres dan cawapres. Selain itu, anak-anak juga menjadi target di antara kampanye, di mana kampanye ditujukan kepada orang tua, tetapi anak-anak menjadi target dengan diberikan barang-barang yang bukan alat kampanye,” paparnya.

Objek Politik

Aduan lainnya melibatkan anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh calon legislatif untuk melakukan kampanye. KPAI juga menerima informasi tentang video anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.

“KPAI menganggap bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, namun kami mendorong agar partisipasi anak tetap mengikuti nilai-nilai etis, memastikan bahwa anak-anak memiliki kebebasan berbicara tetapi tetap bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami mendorong orang dewasa untuk mendampingi anak-anak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” ujar Sylvana.

Baca Juga:  Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Tegaskan agar Anak Tidak Dibawa dalam Kampanye 2024

KPAI menegaskan imbauannya agar anak-anak tidak dibawa selama kampanye Pemilu 2024. Ini terkait dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa anak.

“Selama bentuk dan praktik demokrasi masyarakat kita dalam konteks konflik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak, maka KPAI menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan massa yang cukup besar, karena ada risiko terhadap kesehatan, keamanan, kenyamanan, bahkan keselamatan jiwa anak,” imbaunya.

KPAI juga mendorong pendidikan politik untuk anak-anak pemilih pemula dan penguatan pendidikan kewarganegaraan pada usia di bawah pemilih pemula.

Baca Juga:  50 Bacaleg Golkar Short March Menuju KPU, Lagu Bunda Ayu Selalu Dihati Iringi Perjalanan

“Kami yakin bahwa kurikulum pendidikan nasional sudah cukup memberikan bekal kepada anak-anak tentang pendidikan kewarganegaraan, seperti bagaimana menjadi warga negara yang baik, menghormati perbedaan, dan lainnya,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: eksploitasi anak, kampanye, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, Pemilu, Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Kecelakaan Bus Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Dirut Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

Korupsi

Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Hukum

Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka

Pemerintahan

Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?