MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Ungkap Gugatan Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said Terkait Emas Antam dengan Surat Jual-Beli Palsu

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said digiring petugas Kejagung ke rutan pasca ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengusaha properti di Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya terhadap PT Antam di pengadilan.

Surat tersebut berisi klaim seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepadanya.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan bahwa surat jual beli emas palsu tersebut dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Budi diduga tidak sendirian dalam perbuatannya ini.

Baca Juga:  Jungkat-jungkit Vonis Kasus 1,1 Ton Emas Antam vs Budi Said, MA Akhirnya Menangkan Antam

Menurut Kuntadi, Budi bekerja sama dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut kejadian ini terjadi antara Maret hingga November 2018.

Kuntadi mengungkapkan bahwa pada saat itu, PT Antam tidak memberlakukan diskon untuk harga jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol keluar masuk transaksi logam mulia.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:  Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

Kuntadi menyebut bahwa terdapat selisih yang signifikan antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi dan jumlah logam yang diterima.

Akibat dari kasus ini, PT Antam mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar pada saat itu.”

Dalam perkara ini, Budi Said sebelumnya pernah memenangkan gugatan terkait ganti rugi sejumlah 1,1 ton emas dari PT Antam. Namun, perseteruan antara Budi Said dan PT Antam belum berakhir, dan Antam mengajukan peninjauan kembali (PK), yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Terakhir, PT Antam menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia.

Gugatan ini dilakukan dengan klaim bahwa Budi Said menggunakan surat palsu dalam transaksi dan mengajukan tuntutan agar Budi mengembalikan logam mulia yang telah diterima. Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa, 17 Oktober 2023, dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Kejagung, Logam Mulia, pengusaha properti, PT Antam, PT Antam Tbk, surat jual beli emas palsu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?