MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Ungkap Gugatan Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said Terkait Emas Antam dengan Surat Jual-Beli Palsu

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said digiring petugas Kejagung ke rutan pasca ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengusaha properti di Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya terhadap PT Antam di pengadilan.

Surat tersebut berisi klaim seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepadanya.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan bahwa surat jual beli emas palsu tersebut dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Budi diduga tidak sendirian dalam perbuatannya ini.

Baca Juga:  Skandal Crazy Rich Surabaya: Tersangka Budi Said Rugikan Negara Rp 1,2 T dari Kasus Jual-Beli Emas

Menurut Kuntadi, Budi bekerja sama dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut kejadian ini terjadi antara Maret hingga November 2018.

Kuntadi mengungkapkan bahwa pada saat itu, PT Antam tidak memberlakukan diskon untuk harga jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol keluar masuk transaksi logam mulia.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Kuntadi menyebut bahwa terdapat selisih yang signifikan antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi dan jumlah logam yang diterima.

Akibat dari kasus ini, PT Antam mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar pada saat itu.”

Dalam perkara ini, Budi Said sebelumnya pernah memenangkan gugatan terkait ganti rugi sejumlah 1,1 ton emas dari PT Antam. Namun, perseteruan antara Budi Said dan PT Antam belum berakhir, dan Antam mengajukan peninjauan kembali (PK), yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Sandra Dewi Dipanggil Terkait Kasus Suami Harvey Moeis?

Terakhir, PT Antam menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia.

Gugatan ini dilakukan dengan klaim bahwa Budi Said menggunakan surat palsu dalam transaksi dan mengajukan tuntutan agar Budi mengembalikan logam mulia yang telah diterima. Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa, 17 Oktober 2023, dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Kejagung, Logam Mulia, pengusaha properti, PT Antam, PT Antam Tbk, surat jual beli emas palsu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?