MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said, Tersangka Korupsi Emas PT Antam

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur digeledah.

“Hingga saat ini, tim penyidik tengah menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Ketut menjelaskan bahwa penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 130 juta yang dibawa oleh Budi. Uang tersebut akan dikaji terkait keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga:  Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing senilai Rp 130 juta yang dibawa oleh tersangka BS. Uang tersebut akan dikaji dalam keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Ketut.

Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS, seorang pengusaha properti di Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Fiktif Rp 400 Juta, 4 Anggota Pokmas di Sidoarjo Ditahan

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Kuntadi. CAK/RAZ

TAGGED: Butik Emas Logam Mulia, crazy rich, Dirdik Kejagung, emas logam mulia, Kejagung, Korupsi, Kuntadi, pengusaha properti, penjualan, PT Antam, Rutan Salemba Cabang Kejagung, Surabaya, Surabaya 1
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?