MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok Akui Spontanitas

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Arjun Wijaya Kusumo dikeler petugas di Mapolda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Motif Arjun Wijaya Kusumo mengancam menembak calon presiden (capres) Anies Baswedan terkuak. Pria yang bekerja buruh angkut di Jember ini mengaku aksinya hanya spontanitas.

Arjun mengaku berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan. Dia pun juga telah dijadikan tersangka UU ITE.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, Arjun mengaku motifnya karena spontanitas. Sebab, Arjun melakukannya ketika dirinya melihat postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Bertemu Kapolda Jatim, Kepala Imigrasi Surabaya Tawarkan Inovasi Autogate dan Immigration Lounge

Tampang Arjun ini terpotret kamera awak media saat dia digiring polisi untuk diperiksa menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia berjalan cepat, mengenakan kaus abu-abu, sembari menutup wajah dengan kedua tangannya dan langsung dilakukan penyidikan lanjutan.

Dirmanto mengatakan, penanganan pidana pengancaman melalui media siber yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tentunya ini merupakan back up dari Bareskrim Mabes Polri. Menurut Dirmanto, Arjun merupakan pemuda asal Probolinggo.

“AWK ini berasal dari Probolinggo, pekerjaannya buruh di salah satu pasar, buruh angkut di salah satu pasar di Jember,” kata Dirmanto.

Dalam penyidikan, Arjun mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak kepada Anies Baswedan.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun Tiktok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon,” tutur Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu, 13 Januari 2024 malam. Namun, Dirmanto memastikan, pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.

“Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan,” kata Dirmanto.
Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok.

Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pilkada Aman, Lancar, dan Kondusif, Polisi: Terima Kasih Warga Jatim
TAGGED: Ancam Tembak, Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo, capres, Kabidhumas, Kombespol Dirmanto, Polda Jatim, TikTok, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?