MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok Akui Spontanitas

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Arjun Wijaya Kusumo dikeler petugas di Mapolda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Motif Arjun Wijaya Kusumo mengancam menembak calon presiden (capres) Anies Baswedan terkuak. Pria yang bekerja buruh angkut di Jember ini mengaku aksinya hanya spontanitas.

Arjun mengaku berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan. Dia pun juga telah dijadikan tersangka UU ITE.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, Arjun mengaku motifnya karena spontanitas. Sebab, Arjun melakukannya ketika dirinya melihat postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  6 Kapolsek Surabaya Dimutasi, Penggantinya Miliki Rekam Jejak Memuaskan

Tampang Arjun ini terpotret kamera awak media saat dia digiring polisi untuk diperiksa menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia berjalan cepat, mengenakan kaus abu-abu, sembari menutup wajah dengan kedua tangannya dan langsung dilakukan penyidikan lanjutan.

Dirmanto mengatakan, penanganan pidana pengancaman melalui media siber yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tentunya ini merupakan back up dari Bareskrim Mabes Polri. Menurut Dirmanto, Arjun merupakan pemuda asal Probolinggo.

“AWK ini berasal dari Probolinggo, pekerjaannya buruh di salah satu pasar, buruh angkut di salah satu pasar di Jember,” kata Dirmanto.

Dalam penyidikan, Arjun mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak kepada Anies Baswedan.

Baca Juga:  Di Polda Jatim, 3 Kapolres Terkena Mutasi Polri, Ini Nama Perwira Menengah Itu

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun Tiktok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon,” tutur Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu, 13 Januari 2024 malam. Namun, Dirmanto memastikan, pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.

“Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan,” kata Dirmanto.
Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok.

Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan!
TAGGED: Ancam Tembak, Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo, capres, Kabidhumas, Kombespol Dirmanto, Polda Jatim, TikTok, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?