MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi Pengganti Wahiddudin Adams

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 1 Min Read
Share
Arsul Sani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik politikus PPP Arsul Sani jadi hakim konstitusi di Istana Negara, hari ini. Arsul sani menggantikan hakim Wahiddudin Adams yang memasuki masa pensiun.

Hal itu dibenarkan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana. Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Iya betul,” kata Ari mengkonfirmasi pelantikan Arsul Sani, Kamis, 18 Januari 2024.

Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Komisi III DPR, yang kemudian disahkan lewat rapat paripurna.

Awalnya ada 7 calon hakim yang dilakukan fit and proper. Adapun nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi Hakim Konstitusi.

Baca Juga:  Dua Kali Pertemuan Jokowi-Prabowo Jelang Pergantian Kekuasaan

Arsul Sani, mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP.

“Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg,” kata Arsul, Selasa, 3 Oktober 2023.

Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.

“Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap,” ujarnya. CAK/RAZ

TAGGED: Arsul Sani, Dapil Jateng 10, Hakim Konstitusi, Joko Widodo, Jokowi, Komisi III DPR, politikus PPP, Presiden, Rapat Paripurna
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?