MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Mangkir Lagi

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 3 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus pornografi selebgram Siskaeee sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi mewanti-wanti akan jemput paksa apabila Siskaeee kembali mangkir pemeriksaan polisi.

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Sedianya Siskaeee memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Januari 2024. Namun Siskaeee tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  Respons Polisi terhadap Keputusan Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

“Terkait dengan dua talent, satu talent pria dan satu talent wanita yang menjadi model maupun objek dari konten yang bermuatan pornografi, salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ade Safri.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kembali kepada Siskaeee. Siskaeee dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.

“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Siskaeee Gugat Praperadilan

Di sisi lain, Siskaeee ternyata mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno.

Baca Juga:  Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh Siskaeee. Polisi pun siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” tegasnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Baca Juga:  MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terkait Pilpres 2024

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perdana Siskaeee akan digelar pada 22 Januari 2024. PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee, yakni hakim Sri Rejeki Marshinta.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 16 Januari 2024. CAK/RAZ

TAGGED: film porno, Fransiska Candra Novita Sari, gugatan, jemput paksa, Mangkir, pemeran film porno, PH film porno, praperadilan, Produksi Film Porno, Siskaeee, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?