MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan karena Diduga Melanggar SOP

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
Saipul Jamil ketika memberikan keterangan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan tindakan tegas dengan menurunkan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Diduga melanggar standard operational procedure (SOP), oknum tersebut kini telah dibebastugaskan.
Oknum Unit Narkoba Polsek Tambora dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Humas Polres Metro Jakarta Barat menegaskan objektivitas dalam pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan menjamin transparansi selama proses pemeriksaan.

“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” tulis keterangan resmi pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapolres Jakbar: Pelaku Pemukulan dan Ancam Tembak Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Meskipun Saipul Jamil akhirnya memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Metro Jakarta Barat tetap akan memeriksa oknum anggota tersebut.

“Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut diduga melibatkan pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota,” demikian keterangan press release Polres Metro Jakbar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi, menyatakan apresiasi terhadap upaya anggota Unit Polsek Tambora dalam memberantas narkoba. Namun, ia menegaskan kesiapan untuk memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar.

“Meskipun kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun ketika terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan mereka, kami tidak ragu memberikan hukuman kepada setiap anggota yang terlibat,” kata Syahdudi.

Baca Juga:  Dengar Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Ibunda Langsung Pingsan

“Kami memberikan jaminan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut akan berjalan dengan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambah Syahduddi.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Meskipun Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba setelah pengujian rambut, Polres Metro Jakarta Barat tetap memastikan pemeriksaan terhadap oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora untuk menjaga integritas penegakan hukum. CAK/RAZ

TAGGED: Dibebastugaskan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, Polsek Tambora, Propam, Saipul jamil, Unit Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?