MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan karena Diduga Melanggar SOP

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
Saipul Jamil ketika memberikan keterangan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan tindakan tegas dengan menurunkan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Diduga melanggar standard operational procedure (SOP), oknum tersebut kini telah dibebastugaskan.
Oknum Unit Narkoba Polsek Tambora dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Humas Polres Metro Jakarta Barat menegaskan objektivitas dalam pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan menjamin transparansi selama proses pemeriksaan.

“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” tulis keterangan resmi pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:  Polres Jakbar Usut Sindikat Judi Online Lain yang Retas Situs Pemerintah

Meskipun Saipul Jamil akhirnya memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Metro Jakarta Barat tetap akan memeriksa oknum anggota tersebut.

“Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut diduga melibatkan pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota,” demikian keterangan press release Polres Metro Jakbar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi, menyatakan apresiasi terhadap upaya anggota Unit Polsek Tambora dalam memberantas narkoba. Namun, ia menegaskan kesiapan untuk memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar.

“Meskipun kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun ketika terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan mereka, kami tidak ragu memberikan hukuman kepada setiap anggota yang terlibat,” kata Syahdudi.

Baca Juga:  2 Penganiaya Asisten Saipul Jamil Akui Emosi Buntut Serempetan

“Kami memberikan jaminan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut akan berjalan dengan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambah Syahduddi.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Meskipun Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba setelah pengujian rambut, Polres Metro Jakarta Barat tetap memastikan pemeriksaan terhadap oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora untuk menjaga integritas penegakan hukum. CAK/RAZ

TAGGED: Dibebastugaskan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, Polsek Tambora, Propam, Saipul jamil, Unit Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?