MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Fakta Menarik Saipul Jamil Dibebaskan Setelah Hasil Uji Narkoba Negatif

Publisher: Redaktur 9 Januari 2024 2 Min Read
Share
Saipul Jamil telah dibebaskan polisi usai dibekuk bersama asistennya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pedangdut Saipul Jamil telah dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya ditangkap bersama asistennya, Steven Arthur Ristiady.

Pembebasan Saipul Jamil dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh dan uji laboratorium terhadap urine dan rambutnya.

  1. Saipul Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba

Saipul Jamil dibebaskan setelah hasil uji laboratorium menyatakan bahwa urine dan rambutnya negatif narkoba. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengungkapkan bahwa mekanisme pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang tidak mendukung tuduhan.

  1. Hikmah Penangkapan dan Nasihat untuk Asisten

Meskipun tidak bertemu langsung dengan asistennya, Saipul Jamil memberikan nasihat kepada Steven Arthur Ristiady. Saipul berharap asistennya bisa mendapatkan penanganan dan rehabilitasi setelah terlibat dalam kasus narkotika. Dia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui keterlibatan asistennya sebelumnya.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapolres Jakbar: Pelaku Pemukulan dan Ancam Tembak Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

“Harapan saya, asisten saya ini kan karena dia itu pemakai, harapan saya semoga dia bisa berubah dan direhab. Saya juga nggak percaya dia pemakai, baru tahu kejadian kemarin,” ujarnya.

  1. Permintaan Maaf dan Kesalahpahaman Terkait Tuduhan Begal

Saipul Jamil mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut. Dia juga meminta maaf kepada kepolisian karena sebelumnya sempat mengira bahwa proses penangkapannya terkait dengan kejadian begal. Saipul menegaskan bahwa ia dan pihak kepolisian sudah saling memaafkan atas kesalahpahaman tersebut.

“Jadi, ya saya minta maaf ke teman-teman anggota Polsek Tambora karena sudah berburuk sangka. Soalnya saya pikir itu begal, karena pakai pakaian preman semua kan. Ya kemarin kami sudah saling memaafkan atas kekeliruan ini,” ungkap Saipul Jamil.

Baca Juga:  Ibra Azhari Ditangkap Lagi karena Narkoba untuk Keenam Kalinya: Mengulik Jejak Hukumnya

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk pelaku yang melontarkan ucapan kasar dan melakukan pemukulan selama proses penangkapan. Kapolsek Tambora, Kompol Donny, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. CAK/RAZ

TAGGED: Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, Narkoba, Polsek Tambora, rambut, Saipul jamil, Steven Arthur Ristiady, uji laboratorium, Urine
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?