MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Selesai: Hasilnya Negatif Narkoba

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Saipul Jamil ketika memberikan keterangan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses uji laboratorium rambut Saipul Jamil dan asistennya, Steven Arthur Ristiady, telah selesai setelah penangkapan mereka. Hasilnya menunjukkan bahwa Saipul Jamil negatif terhadap narkotika.

“Hasil labnya sudah keluar, terus kita mau gelar. Hasilnya negatif sesuai dengan apa yang disampaikan itu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida pada Senin, 8 Januari 2024.

Donny menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan dengan gelar perkara terkait kasus ini dan menentukan mekanisme penanganan sesuai dengan aturan.

Pengacara Saipul Jamil, Radja Simanjuntak, meyakini bahwa Saipul Jamil tidak bersalah. Ia berharap agar Saipul Jamil dapat dipulangkan segera.

Baca Juga:  Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan 230 Gram Ganja Lewat Makanan Ringan

“Semoga, semoga ya (dipulangkan). Tiga hari lalu saya sampaikan, benar, salah tidak pernah ketukar. Ya sebenarnya proses itu dari hari kedua itu sudah ada proses administrasi yang kami buat. Tapi yang jelas kan ada hasil lab. Hasil lab hari ini hari kerja. Saya yakin itu udah selesai,” kata Radja kepada wartawan di Polsek Tambora, Senin, 8 Januari 2024.

Radja menyatakan bahwa seluruh berkas Saipul Jamil sudah dirampungkan, dan hari ini ia bersama keluarga Saipul Jamil siap menjemput kepulangan Saipul Jamil.

“Udah rampung kok semuanya. Kapolres juga sudah sampaikan kok,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady, sebagai tersangka kasus narkoba, dan menangkap penjual sabu kepada Steven. CAK/RAZ

Baca Juga:  Begini Cara Lapas Probolinggo Ajak Warga Binaan Terbebas dari Narkoba, Giatkan Santri Baca Tulis Quran
TAGGED: Asisten, Narkoba, negatif narkoba, Polsek Tambora, rambut, Saipul jamil, Steven Arthur Ristiady, uji laboratorium
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?