MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan: Penggunaan ‘Lord’ pada Luhut Bukan Penghinaan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan keduanya divonis bebas.

Putusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

Salah satu pertimbangan utama adalah pandangan hakim bahwa frasa ‘Lord Luhut’ bukan merupakan penghinaan terhadap Luhut.

“Pertimbangan pertama ialah hakim menyatakan frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut,” kata hakim dalam sidang.

Hakim menjelaskan bahwa kata ‘Lord’, yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan, sering digunakan oleh media online dan menjadi umum. Penggunaan kata tersebut tidak menimbulkan masalah atau permasalahan bagi Luhut.

Baca Juga:  Ini Rincian Rp 20 Miliar Disita dari 6 Lokasi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kata ‘Lord’ pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” papar hakim.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penggunaan ‘Lord’ merujuk pada arti bahasa Inggris ‘Yang Mulia’ dan digunakan untuk jabatan menteri yang diembannya dalam kabinet negara.

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa pembicaraan dalam podcast Haris Azhar merupakan hasil kajian cepat dari beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan.

Hakim menyoroti kaitan perusahaan Luhut dengan tambang di Papua yang dibahas dalam podcast tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

“Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama,” ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran atau menyerang kehormatan pribadi Luhut.

Atas putusan tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. CAK/RAZ

TAGGED: Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar, Lord Luhut, luhut binsar pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, PN Jakarta Timur, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?