MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragedi Kematian Dua Mahasiswa dan Satu Alumnus Universitas Narotama Terkait Konsumsi Miras

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dua mahasiswa dan satu alumnus dari Universitas Narotama, Surabaya, dikabarkan tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah warung kopi (warkop) di daerah Sukolilo, Surabaya.

Satu dari ketiga korban adalah mahasiswa aktif jurusan manajemen tahun 2021 dengan inisial OKM, sementara yang lainnya adalah mahasiswa nonaktif angkatan 2017 dengan inisial WAA, dan korban terakhir adalah seorang alumnus.

Humas Universitas Narotama, Evi Retnowulan, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Minggu, 7 Januari 2024.

Menurut Evi, kejadian tragis ini terjadi setelah ketiganya mengonsumsi miras di sebuah warkop dekat kampus, bersama beberapa teman lainnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pramuka, Wawali Ajak Amalkan Kebaikan Menuju Indonesia Maju

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 malam. WAA dikabarkan meninggal pertama di Bojonegoro pada Jumat, 5 Januari 2024, pagi.

OKM meninggal beberapa jam setelah kematian WAA, sedangkan korban terakhir, RAM, meninggal dunia setelah melayat ke rumah WAA di Bojonegoro pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Evi menegaskan bahwa kejadian ini di luar kegiatan resmi mahasiswa dan mereka membuat acara sendiri. Pihak kampus tidak senantiasa mengawasi kegiatan mahasiswa di luar perkuliahan. “Mereka ini kumpul-kumpul sendiri. Tidak ada acara kampus pada hari itu,” ungkap Evi.

Meskipun pihak kampus memberikan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan hal-hal di luar batas, Evi menyatakan bahwa tanggung jawab pihak kampus terbatas pada lingkungan kampus.

Baca Juga:  Bermain Sekitar Sungai, 2 Bocah Tenggelam

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima video yang menunjukkan suasana pesta miras yang melibatkan ketiga mahasiswa tersebut.

Namun, belum ada autopsi yang dilakukan, dan keluarga korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi, serta jenazah sudah dikebumikan.

Evi menambahkan bahwa apakah keluarga korban akan melaporkan ke polisi sudah di luar tanggung jawab kampus, dan pembuktian terkait penyebab kematian memerlukan autopsi pada jenazah korban. CAK/RAZ

TAGGED: autopsi, Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, miras, Polsek Sukolilo, Surabaya, Universitas Narotama, warkop
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?