MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Arisan Fiktif di Jombang Diciduk Setelah Melarikan Diri ke Bali

Publisher: Redaktur 5 Januari 2024 1 Min Read
Share
Carolin Cahya Ningsih alias Carolin diringkus di tempat persembunyiannya di Denpasar, Bali.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Carolin Cahya Ningsih alias Carolin (27) berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, setelah melarikan diri. Pelaku melarikan diri setelah berhasil menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya di Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa Carolin menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34) pada bulan Maret 2022. Pelaku memanfaatkan alasan pemilik arisan membutuhkan uang dengan menjualnya pada harga murah.

“Pelaku berjanji bahwa arisan tersebut akan dicairkan pada bulan Mei 2022,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Namun, ketika saat pencairan tiba, Anip harus menelan kekecewaan karena ternyata pemilik arisan asli tidak pernah menjual arisan tersebut. Sementara itu, Carolin sudah melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang.

Baca Juga:  Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

“Anip mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta,” tambahnya.

Pertengahan Desember lalu, Sukaca mengungkap bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan Carolin. Wanita muda itu ditemukan di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Pelaku ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Keesokan harinya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang,” tandasnya. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Sukaca, arisan fiktif, Bali, Carolin, Carolin Cahya Ningsih, Denpasar, Denpasar Selatan, Desa Sanur, Kasatreskrim, Polres Jombang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?