MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Arisan Fiktif di Jombang Diciduk Setelah Melarikan Diri ke Bali

Publisher: Redaktur 5 Januari 2024 1 Min Read
Share
Carolin Cahya Ningsih alias Carolin diringkus di tempat persembunyiannya di Denpasar, Bali.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Carolin Cahya Ningsih alias Carolin (27) berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, setelah melarikan diri. Pelaku melarikan diri setelah berhasil menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya di Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa Carolin menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34) pada bulan Maret 2022. Pelaku memanfaatkan alasan pemilik arisan membutuhkan uang dengan menjualnya pada harga murah.

“Pelaku berjanji bahwa arisan tersebut akan dicairkan pada bulan Mei 2022,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Namun, ketika saat pencairan tiba, Anip harus menelan kekecewaan karena ternyata pemilik arisan asli tidak pernah menjual arisan tersebut. Sementara itu, Carolin sudah melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang.

Baca Juga:  Dua Perempuan AS Diusir dari Bali Seusai Overstay, Mencoba Kabur dengan Panjat Tembok Rudenim

“Anip mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta,” tambahnya.

Pertengahan Desember lalu, Sukaca mengungkap bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan Carolin. Wanita muda itu ditemukan di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Pelaku ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Keesokan harinya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang,” tandasnya. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Sukaca, arisan fiktif, Bali, Carolin, Carolin Cahya Ningsih, Denpasar, Denpasar Selatan, Desa Sanur, Kasatreskrim, Polres Jombang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?