JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Carolin Cahya Ningsih alias Carolin (27) berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, setelah melarikan diri. Pelaku melarikan diri setelah berhasil menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa Carolin menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34) pada bulan Maret 2022. Pelaku memanfaatkan alasan pemilik arisan membutuhkan uang dengan menjualnya pada harga murah.
“Pelaku berjanji bahwa arisan tersebut akan dicairkan pada bulan Mei 2022,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Januari 2024.
Namun, ketika saat pencairan tiba, Anip harus menelan kekecewaan karena ternyata pemilik arisan asli tidak pernah menjual arisan tersebut. Sementara itu, Carolin sudah melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang.
“Anip mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta,” tambahnya.
Pertengahan Desember lalu, Sukaca mengungkap bahwa pihaknya berhasil melacak keberadaan Carolin. Wanita muda itu ditemukan di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Pelaku ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Keesokan harinya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang,” tandasnya. CAK/RAZ