JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri (LN) atau tengah merencanakan perjalanan ibadah umrah, memiliki paspor menjadi suatu keharusan sebagai dokumen identitas di negeri orang.
Untuk membantu Anda memahami seluk-beluk pengajuan paspor, berikut adalah langkah-langkah dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.
Sebagai sumber informasi utama, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bahwa WNI yang akan berangkat ke LN maupun umrah dapat mengajukan paspor biasa sebanyak 48 halaman, yang terdiri dari paspor biasa elektronik dan non-elektronik.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku. Jika telah pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK): Wajib melampirkan KK sebagai bukti hubungan keluarga.
- Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencakup informasi ini, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi WNA yang telah menjadi WNI, sertakan surat kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor Lama (jika sudah dimiliki): Sertakan paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Langkah-langkah prosedur pengajuan dan pengesahan paspor umrah adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Data:
-
- Manual: Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
- Aplikasi: Input data melalui aplikasi M-Paspor.
- 2. Pemeriksaan Dokumen:
-
- Dokumen akan diperiksa kelengkapannya.
- Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Bagi pengajuan lewat aplikasi, cetak tanda terima yang telah dihasilkan.
- 3. Pembayaran:
-
- Biaya paspor biasa Rp 350 ribu, paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
- Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) memerlukan biaya tambahan Rp1 juta.
- 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
-
- Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai petunjuk.
- 5. Wawancara, Verifikasi, dan Adjudikasi:
-
- Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi dan adjudikasi.
Setelah semua tahapan dilalui, pemohon akan diberitahu kapan paspor selesai dan dapat diambil. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus paspor umrah dengan lebih efisien. CAK/RAZ