MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biaya Terkini yang Resmi Dikeluarkan Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri (LN) atau tengah merencanakan perjalanan ibadah umrah, memiliki paspor menjadi suatu keharusan sebagai dokumen identitas di negeri orang.

Untuk membantu Anda memahami seluk-beluk pengajuan paspor, berikut adalah langkah-langkah dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Sebagai sumber informasi utama, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bahwa WNI yang akan berangkat ke LN maupun umrah dapat mengajukan paspor biasa sebanyak 48 halaman, yang terdiri dari paspor biasa elektronik dan non-elektronik.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku. Jika telah pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK): Wajib melampirkan KK sebagai bukti hubungan keluarga.
  3. Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencakup informasi ini, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi WNA yang telah menjadi WNI, sertakan surat kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  6. Paspor Lama (jika sudah dimiliki): Sertakan paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
Baca Juga:  18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Langkah-langkah prosedur pengajuan dan pengesahan paspor umrah adalah sebagai berikut:

                   1. Pengisian Data:

    • Manual: Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
    • Aplikasi: Input data melalui aplikasi M-Paspor.
    • 2. Pemeriksaan Dokumen:
    • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya.
    • Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    • Bagi pengajuan lewat aplikasi, cetak tanda terima yang telah dihasilkan.
    • 3. Pembayaran:
    • Biaya paspor biasa Rp 350 ribu, paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
    • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) memerlukan biaya tambahan Rp1 juta.
    • 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
    • Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai petunjuk.
    • 5. Wawancara, Verifikasi, dan Adjudikasi:
    • Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi dan adjudikasi.
Baca Juga:  Operasi Wirawaspada Digelar Imigrasi Semarang, Dugaan Pelanggaran oleh WNA Mulai Terkuak

Setelah semua tahapan dilalui, pemohon akan diberitahu kapan paspor selesai dan dapat diambil. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus paspor umrah dengan lebih efisien. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, elektronik, Makkah, Paspor, paspor biasa, paspor non-elektronik, Umrah, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Penggerebekan Sarang Narkoba di Matraman Terungkapkan Pembayaran QRIS
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?