MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biaya Terkini yang Resmi Dikeluarkan Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri (LN) atau tengah merencanakan perjalanan ibadah umrah, memiliki paspor menjadi suatu keharusan sebagai dokumen identitas di negeri orang.

Untuk membantu Anda memahami seluk-beluk pengajuan paspor, berikut adalah langkah-langkah dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Sebagai sumber informasi utama, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bahwa WNI yang akan berangkat ke LN maupun umrah dapat mengajukan paspor biasa sebanyak 48 halaman, yang terdiri dari paspor biasa elektronik dan non-elektronik.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku. Jika telah pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK): Wajib melampirkan KK sebagai bukti hubungan keluarga.
  3. Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencakup informasi ini, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi WNA yang telah menjadi WNI, sertakan surat kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  6. Paspor Lama (jika sudah dimiliki): Sertakan paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
Baca Juga:  Prioritaskan Layanan Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah

Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Langkah-langkah prosedur pengajuan dan pengesahan paspor umrah adalah sebagai berikut:

                   1. Pengisian Data:

    • Manual: Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
    • Aplikasi: Input data melalui aplikasi M-Paspor.
    • 2. Pemeriksaan Dokumen:
    • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya.
    • Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    • Bagi pengajuan lewat aplikasi, cetak tanda terima yang telah dihasilkan.
    • 3. Pembayaran:
    • Biaya paspor biasa Rp 350 ribu, paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
    • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) memerlukan biaya tambahan Rp1 juta.
    • 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
    • Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai petunjuk.
    • 5. Wawancara, Verifikasi, dan Adjudikasi:
    • Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi dan adjudikasi.
Baca Juga:  Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk SYL karena Dianggap Bermotif Tamak

Setelah semua tahapan dilalui, pemohon akan diberitahu kapan paspor selesai dan dapat diambil. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus paspor umrah dengan lebih efisien. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, elektronik, Makkah, Paspor, paspor biasa, paspor non-elektronik, Umrah, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?