MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biaya Terkini yang Resmi Dikeluarkan Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri (LN) atau tengah merencanakan perjalanan ibadah umrah, memiliki paspor menjadi suatu keharusan sebagai dokumen identitas di negeri orang.

Untuk membantu Anda memahami seluk-beluk pengajuan paspor, berikut adalah langkah-langkah dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Sebagai sumber informasi utama, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bahwa WNI yang akan berangkat ke LN maupun umrah dapat mengajukan paspor biasa sebanyak 48 halaman, yang terdiri dari paspor biasa elektronik dan non-elektronik.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku. Jika telah pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK): Wajib melampirkan KK sebagai bukti hubungan keluarga.
  3. Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencakup informasi ini, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi WNA yang telah menjadi WNI, sertakan surat kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  6. Paspor Lama (jika sudah dimiliki): Sertakan paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
Baca Juga:  Tak Main-main dengan TPPO, Kakanim Malang Tegaskan Syarat Dokumen Paspor Harus Sesuai

Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Langkah-langkah prosedur pengajuan dan pengesahan paspor umrah adalah sebagai berikut:

                   1. Pengisian Data:

    • Manual: Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
    • Aplikasi: Input data melalui aplikasi M-Paspor.
    • 2. Pemeriksaan Dokumen:
    • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya.
    • Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    • Bagi pengajuan lewat aplikasi, cetak tanda terima yang telah dihasilkan.
    • 3. Pembayaran:
    • Biaya paspor biasa Rp 350 ribu, paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
    • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) memerlukan biaya tambahan Rp1 juta.
    • 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
    • Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai petunjuk.
    • 5. Wawancara, Verifikasi, dan Adjudikasi:
    • Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi dan adjudikasi.
Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Setelah semua tahapan dilalui, pemohon akan diberitahu kapan paspor selesai dan dapat diambil. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus paspor umrah dengan lebih efisien. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, elektronik, Makkah, Paspor, paspor biasa, paspor non-elektronik, Umrah, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025
Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
15 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Korupsi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Nasional

Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo

Nasional

Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?