MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Arya Wedakarna Meminta Maaf dan Klarifikasi Ucapan Kontroversial Terkait Hijab

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna meminta maaf setelah ucapannya soal hijab dalam sebuah potongan video viral di media sosial.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Arya Wedakarna, Anggota DPD RI asal Bali, memohon maaf secara tulus dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi pada Selasa, 2 Januari 2024.

Arya mengklaim bahwa pernyataannya yang viral merupakan potongan percakapan yang tidak utuh.

Arya menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada semua pihak yang merasa tersinggung atau keberatan dengan pernyataannya.

Dia menjelaskan bahwa potongan video yang viral merupakan bagian dari percakapan yang tidak utuh.

“Jika ada pihak-pihak, komponen bangsa Indonesia yang merasa tersinggung dan merasa keberatan dengan apa yang kami sampaikan, dari lubuk hati yang paling dalam saya selaku wakil rakyat Bali di DPD RI memohon maaf dengan tulus,” ujar Arya dalam video klarifikasinya.

Baca Juga:  BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Arya menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Bandara Ngurah Rai dan Bea-Cukai pada Jumat, 29 Desember 2024.

Rapat membahas beberapa isu, termasuk pengawasan Undang-undang (UU) tentang Kepabeanan atau Bea Cukai.

Arya memberikan klarifikasi terkait pemikirannya dalam rapat tersebut. Ia menyoroti perlunya frontliner yang mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali, seperti menggunakan beras suci sesuai dengan Perda Bali No 2 Tahun 2012.

“Perlunya frontliner yang mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali, salah satunya dengan memakai beras suci saat bertugas. Hal itu telah diatur dalam Perda Bali bahwa seluruh komponen wisata di Bali adalah pariwisata yang dijiwai agama Hindu,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang

Arya menegaskan bahwa arahannya untuk mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali selaras dengan Perda Bali No 2 Tahun 2012 tentang Pariwisata Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Dia menyatakan bahwa pernyataannya tidak mencantumkan nama agama, suku, atau kepercayaan tertentu.

Dengan klarifikasinya, Arya Wedakarna berharap dapat dipahami konteks sebenarnya dari pernyataannya dan menerima permohonan maaf yang tulus. Video klarifikasinya dapat diakses melalui akun Instagram resmi. CAK/RAZ

TAGGED: Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, Bali, Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, Minta Maaf, Pariwisata Bali, Perda Bali, UU Kepabeanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI

Nasional

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN

Korupsi

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?