MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Terima Remisi Natal dari Kemenkumham

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, menerima remisi khusus Natal selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah dianggap bahwa Putri berkelakuan baik selama masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Secara keseluruhan, Putri mendapatkan dua bulan pengurangan masa hukuman, termasuk remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, yang berlaku selama satu bulan. Remisi susulan ini diberikan setelah Putri menjalani hukuman selama setahun.

“Iya betul, Ibu Putri mendapat remisi,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Minta Petugas Rutan Jaga Makanan Tetap Halal dan Toyiban

Ditjen PAS Kemenkumham memastikan bahwa pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan dengan matang. Keputusan ini didasarkan pada sikap dan perilaku baik Putri selama menjalani hukuman pidana, serta partisipasinya dalam program pembinaan.

“Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Deddy.

Putri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Ferdy dan Putri merupakan dua dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tetap membantah keterlibatan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  Kemenkumham Temu Bisnis Aksi Afirmasi Belanja Produk dalam Negeri Satker dan UMKM

Adapun Ferdy tidak mendapat remisi karena vonis hukuman seumur hidupnya tidak dapat didiskon lagi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat memperoleh remisi. CAK/RAZ

TAGGED: Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, Kemenkumham, mantan Kadiv Propam Polri, Natal, Putri Candrawathi, remisi khusus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?