MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Curi Barang Milik Majikan saat Sakit, Hasil Curian Dijual Online

Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 3 Min Read
Share
Terduga pelaku Mokhamad Hadi Setiawan (kiri) di Mapolsek Cerme dengan barang bukti hasil curian.
Ad imageAd image

Gresik – Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, mengamankan aksi tak terpuji yang dilakukan Mokhamad Hadi Setiawan (28), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Terduga pelaku ini melakukan pencurian di rumah bekas majikan. Aksinya itu dilakukannya ketika korban sedang terbaring sakit.

Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur itu adalah H Ilham (67), asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Dulu, terduga pelaku ini pernah bekerja di galeri tersebut. Tak heran jika Hadi tahu betul seluk beluk kondisi rumah galeri itu.

Sepak terjang Hadi sudah berakhir pasca tertangkap oleh polisi. Selama ini, barang – barang hasil curian dijual kembali secara online. Pelaku untung besar. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang senilai Rp 20 juta. Uang hasil curian dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  BMKG Catat 149 Gempa Susulan di Tuban, Ini Kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami

Kapolsek Cerme, AKP Musihram mengatakan, ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja, Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan.

Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo.

Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi.

“Korban tersadar bahwa sekitar bulan April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan,” ujar AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:  Rekosistem Solusi Terdepan untuk Masalah Sampah di Jawa Timur

Dari penyelidikan petugas, terungkap pelakunya memang Hadi yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik.

Petugas dengan pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” imbuh Kapolsek Cerme.

Pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah, apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Bus Ziarah Wali vs Truk di Gresik: Awal Mula hingga Jumlah Korban

“Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi.

“Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (HUM/CAK)

TAGGED: Curi Barang Majikan, Gresik, Polres Gresik, Polsek Cerme, Rumah Galeri Batik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?