JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Menurutnya, kandungan narkotika dalam cairan vape sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan kimia biasa, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menempatkan Sumut sebagai daerah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi secara nasional.
Dia menegaskan, data tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk memperkuat langkah konkret dalam menghadapi peredaran narkoba.
“Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Suyudi.
Suyudi juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut yang melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur Sumut Bobby Nasution turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dari mulai hulunya, dari pencegahannya, Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape ya di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurut Suyudi, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang perlu diperhatikan dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, usulan pelarangan total vape juga pernah disampaikannya kepada DPR RI ketika masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dan makanya kita ya, saya, jikalau rapat dengar pendapat di DPR RI di bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, merekomendasikan untuk melarang total vape,” ucapnya.
Narkotika Cair Sulit Dibedakan
Suyudi menjelaskan, salah satu alasan dirinya mendorong pelarangan total vape adalah sulitnya membedakan cairan vape yang mengandung narkotika dengan cairan kimia biasa hanya melalui pengamatan langsung.
“Karena kita tahu, isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase ya, wujudnya cair. Antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” jelasnya.
Dia mengatakan, petugas BNN maupun Polri juga tidak dapat memastikan kandungan narkotika dalam cairan tersebut hanya dengan melihatnya secara langsung.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kandungannya.
“BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa dibedakan,” katanya.
Suyudi menambahkan, cairan yang mengandung narkotika dapat dikemas dengan berbagai aroma sehingga semakin sulit dikenali. Dia mencontohkan ekstrak ganja yang dapat diolah sehingga memiliki aroma atau rasa menyerupai buah-buahan.
“Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja sekalipun ya yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan,” pungkasnya.
Dorongan pelarangan total vape tersebut disampaikan Suyudi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. HUM/GIT

