MANADO, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Manado, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 111 paket sabu dengan berat total 51 gram.
Penggerebekan dilakukan melalui operasi gabungan sekitar pukul 20.30 Wita.
Sebanyak 20 personel diterjunkan, terdiri dari 12 personel Ditresnarkoba Polda Sulut dan delapan personel Direktorat Samapta Polda Sulut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombespol Yandri Makaminan mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FM (25), DY (22), JJ (21), dan ND (22). Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di wilayah Kota Manado.
“Empat orang tersangka yang diamankan yakni FM (25), DY (22), JJ (21), dan ND (22). Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di wilayah Kota Manado,” kata Yandri dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 111 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 51 gram. Barang bukti itu dikemas dalam plastik dengan tiga warna berbeda.
“111 paket, masing-masing diisi di dalam plastik warna ungu sebanyak 15 paket, warna cream 15 paket dan di dalam plastik bening sebanyak 80 paket narkotika gol I jenis sabu,” ujarnya.
Selain sabu, petugas mengamankan empat unit telepon genggam dan satu tas selempang berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Polda Sulut selanjutnya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba serta melakukan gelar perkara. HUM/GIT

