MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendukung usulan Kapolri melarang total vape.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

 

Dukungan itu disampaikan karena cartridge vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, termasuk etomidate.

 

“Pernyataan Kapolri harus menjadi pelarangan yang nyata, apalagi MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

 

Gus Falah mengatakan, DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Usulan Blacklist Internal KPK Daftar Capim, Komisi III DPR RI: Tak Boleh Intervensi

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilainya dapat menjadi instrumen hukum untuk menindak pengedar maupun pengguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut dia, upaya pencegahan penyalahgunaan vape perlu dilakukan secara terstruktur dan masif, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

 

“Pelarangan vape ini harus terstruktur dan masif, guna mencegah vape dikonsumsi secara bebas oleh generasi muda harapan bangsa,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia. Ia menilai vape berpotensi menjadi sarana masuknya narkotika dalam bentuk cair.

Baca Juga:  10 Ketua Parpol di Jatim Berlaga Sebagai Caleg, Ini Perolehan Suara Mereka

 

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Oktober 2026.

 

“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi.

 

Kapolri menekankan perlunya langkah berkelanjutan untuk menghadapi perkembangan peredaran narkotika, termasuk perubahan bentuk dan modus penyalahgunaannya.

 

Dukungan Gus Falah terhadap usulan tersebut menambah dorongan agar pengawasan terhadap rokok elektrik diperketat.

Baca Juga:  PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

 

Namun, wacana pelarangan total vape tetap memerlukan kebijakan dan dasar hukum yang jelas agar penerapannya memiliki kepastian hukum. HUM/GIT

TAGGED: cartridge vape, DPR RI, etomidate, Gus Falah, Kapolri Suyudi, Komisi III DPR, larangan vape, MUI Jatim, narkoba indonesia, narkotika cair, PDI-P, revisi UU Narkotika, rokok elektrik, vape Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Sabu Disita
24 Oktober 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

Hukum

Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita

Badan Narkotika Nasional

Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Sabu Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?