JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Dukungan itu disampaikan karena cartridge vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, termasuk etomidate.
“Pernyataan Kapolri harus menjadi pelarangan yang nyata, apalagi MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Gus Falah mengatakan, DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilainya dapat menjadi instrumen hukum untuk menindak pengedar maupun pengguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, upaya pencegahan penyalahgunaan vape perlu dilakukan secara terstruktur dan masif, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Pelarangan vape ini harus terstruktur dan masif, guna mencegah vape dikonsumsi secara bebas oleh generasi muda harapan bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia. Ia menilai vape berpotensi menjadi sarana masuknya narkotika dalam bentuk cair.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Oktober 2026.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi.
Kapolri menekankan perlunya langkah berkelanjutan untuk menghadapi perkembangan peredaran narkotika, termasuk perubahan bentuk dan modus penyalahgunaannya.
Dukungan Gus Falah terhadap usulan tersebut menambah dorongan agar pengawasan terhadap rokok elektrik diperketat.
Namun, wacana pelarangan total vape tetap memerlukan kebijakan dan dasar hukum yang jelas agar penerapannya memiliki kepastian hukum. HUM/GIT

