MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Indra Kenz kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan menjatuhkan sanksi disiplin, Jumat 9 Oktober 2026.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjenpol Rudi Setiawan mengatakan, Mas Bechi telah dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), sedangkan Indra Kenz telah dipindahkan.

“Bechi sama siapa? Indra Kenz? Sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan,” ungkap Rudi kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Oktober 2026.

Baca Juga:  Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan

Rudi menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pemberian pembebasan bersyarat kepada kedua narapidana tersebut.

“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” lanjutnya.

Rudi memastikan proses penindakan terhadap petugas tersebut masih berjalan. Dia menargetkan seluruh proses itu rampung pada Sabtu 10 Oktober 2026.

“Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan,” ujarnya.

Mas Bechi dan Indra Kenz sebelumnya sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Kemen Imipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat keduanya setelah menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberiannya.

Baca Juga:  Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

Setelah pencabutan tersebut, Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sedangkan Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, Ditjenpas, Indra Kenz, Jakarta Selatan, Kemen Imipas, Lapas Malang, Lapas Tangerang, Mas Bechi, Narapidana, pencabutan PB, petugas lapas, Rudi Setiawan, sanksi disiplin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara Dihitung Ulang
10 Oktober 2026
Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Ditangkap, Sabu hingga Senjata Tajam Disita
10 Oktober 2026
Gerebek Kampung Narkoba Makassar, 104 Orang Ditangkap, 98 Positif Sabu
10 Oktober 2026
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam hearing dengan anggota Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.
8 Korban Arisan Meow Lapor Polisi, Dugaan Aliran Dana Miliaran untuk Tempat Spa Baru Jadi Sorotan
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara Dihitung Ulang
10 Oktober 2026
Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Ditangkap, Sabu hingga Senjata Tajam Disita
10 Oktober 2026
Gerebek Kampung Narkoba Makassar, 104 Orang Ditangkap, 98 Positif Sabu
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

Pemasyarakatan

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara Dihitung Ulang

Bareskrim

Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Ditangkap, Sabu hingga Senjata Tajam Disita

Hukum

Gerebek Kampung Narkoba Makassar, 104 Orang Ditangkap, 98 Positif Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?