JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan menjatuhkan sanksi disiplin, Jumat 9 Oktober 2026.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjenpol Rudi Setiawan mengatakan, Mas Bechi telah dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), sedangkan Indra Kenz telah dipindahkan.
“Bechi sama siapa? Indra Kenz? Sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan,” ungkap Rudi kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Oktober 2026.
Rudi menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pemberian pembebasan bersyarat kepada kedua narapidana tersebut.
“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” lanjutnya.
Rudi memastikan proses penindakan terhadap petugas tersebut masih berjalan. Dia menargetkan seluruh proses itu rampung pada Sabtu 10 Oktober 2026.
“Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan,” ujarnya.
Mas Bechi dan Indra Kenz sebelumnya sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Kemen Imipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat keduanya setelah menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberiannya.
Setelah pencabutan tersebut, Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sedangkan Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. HUM/GIT


