JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang akuntansi dan keuangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan penjelasan tersebut dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 2 Oktober 2026.
Gogot mengatakan, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen riwayat pendidikannya mencakup SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Tim layanan penyetaraan kemudian memverifikasi kelengkapan dokumen dan mendistribusikan berkas kepada tim penilai untuk mengkaji riwayat pendidikan pemohon.
Menurut Gogot, penilaian tidak hanya bertumpu pada satu sertifikat, tetapi mencakup keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, durasi pembelajaran, transkrip nilai, hasil belajar, dan struktur kurikulum.
“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” kata Gogot.
Ia menjelaskan, mata pelajaran yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Australia, antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management.
Materi tersebut disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Gogot menegaskan, sertifikat O-Level tidak otomatis diperlakukan sebagai ijazah SMA di Indonesia.
Dokumen itu menjadi salah satu bagian dari keseluruhan rekam pendidikan yang dinilai oleh tim.
“Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, tim juga memeriksa persyaratan administratif, antara lain identitas, paspor, dokumen sekolah, ijazah atau sertifikat jika diterbitkan, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, dan rapor sesuai jenjang pendidikan yang dimohonkan untuk disetarakan.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 11149/D/D1/KS/2019.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan pokok isi menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMK pada peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan.
Gogot menambahkan, penyetaraan pendidikan antarnegara dilakukan dengan mempertimbangkan substansi pembelajaran karena setiap negara memiliki sistem, durasi, terminologi sertifikat, dan jalur pendidikan tinggi yang berbeda. HUM/GIT


