MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK siap menjemput bola ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman RI untuk mendalami informasi spesifik dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan, Selasa 6 Oktober 2026.

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami (KPK, red.) coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik, terutama pungli,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

Setyo mengatakan, KPK akan menggali informasi mengenai pihak yang diduga memberi dan menerima pungli, nominal, cara, hingga lokasi kejadian.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran memenuhi alat bukti.

Baca Juga:  Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Khusus Baru Ada di Era Yaqut

“Tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti,” ujarnya.

Jika informasi dari Imipas dan Ombudsman belum cukup spesifik, KPK akan menjadikannya bahan kajian.

Setyo juga meminta Imipas segera membenahi tata kelola lapas dan rutan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kami harap Menteri Imipas beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya,” katanya.

Baca Juga:  SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Sorotan terhadap dugaan pungli lapas menguat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas berstandar apartemen di dalam lapas.

Menteri Imipas Agus Andrianto kemudian mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Kementerian juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman mengungkap informasi dugaan pungli Rp 150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berupa biaya pindah kamar Rp 500 ribu hingga biaya penggunaan telepon seluler yang disebut mencapai Rp 250 juta.

Baca Juga:  Kritik Eks Penyidik-MAKI soal KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

Terbaru, pada 5 Oktober 2026, Imipas mengumumkan pemberhentian Wisnu Hari Putranto sebagai ASN serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah temuan Ombudsman dalam inspeksi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, dugaan pungli, Imipas, KPK, KPK lapas, Lapas Cibinong, Ombudsman, pungli lapas, Pungli Rutan, Rutan Pondok Bambu, Setyo Budiyanto, tata kelola lapas, Wisnu Hani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Pertanahan

HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?