JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK siap menjemput bola ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman RI untuk mendalami informasi spesifik dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan, Selasa 6 Oktober 2026.
“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami (KPK, red.) coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik, terutama pungli,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo mengatakan, KPK akan menggali informasi mengenai pihak yang diduga memberi dan menerima pungli, nominal, cara, hingga lokasi kejadian.
Data tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran memenuhi alat bukti.
“Tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti,” ujarnya.
Jika informasi dari Imipas dan Ombudsman belum cukup spesifik, KPK akan menjadikannya bahan kajian.
Setyo juga meminta Imipas segera membenahi tata kelola lapas dan rutan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami harap Menteri Imipas beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya,” katanya.
Sorotan terhadap dugaan pungli lapas menguat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas berstandar apartemen di dalam lapas.
Menteri Imipas Agus Andrianto kemudian mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Kementerian juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman mengungkap informasi dugaan pungli Rp 150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berupa biaya pindah kamar Rp 500 ribu hingga biaya penggunaan telepon seluler yang disebut mencapai Rp 250 juta.
Terbaru, pada 5 Oktober 2026, Imipas mengumumkan pemberhentian Wisnu Hari Putranto sebagai ASN serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah temuan Ombudsman dalam inspeksi tersebut. HUM/GIT


