JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mendalami mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan Bank BJB serta penggunaan uang dari agensi periklanan untuk dana nonbujeter, Senin, 5 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu sekaligus mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB Dedi Sudrajat sebagai saksi pada 1 Oktober 2026.
“Penyidik mendalami saksi DS terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran placement iklan sesuai SOP pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Jakarta.
Sehari kemudian, KPK memeriksa Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu sekaligus mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Aburizal Ahmad Sofwan.
Menurut Budi, pemeriksaan Aburizal diarahkan untuk mendalami penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi periklanan yang diduga menjadi dana nonbujeter.
“Terhadap saksi AAS didalami terkait penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi untuk dana nonbujeter,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 sebelumnya menyeret lima tersangka yang ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 223,6 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena dalam kondisi sakit. HUM/GIT


