JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan 20 perkara uji materiil undang-undang dengan isu beragam, mulai dari posisi Satpam, konsumsi gula, perlindungan konsumen hingga kepailitan, Selasa, 29 September 2026.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB berdasarkan agenda yang dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian yakni nomor 324/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Perkara tersebut menyoal status Satpam, termasuk kedudukannya di bawah Kementerian Ketenagakerjaan atau Polri.
Persoalan kepolisian juga muncul dalam perkara nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan yang diajukan Imamudin dan Andru Steve tersebut meminta negara mengatur konsumsi gula untuk kepentingan kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit.
Karena itu, mereka menilai diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Persoalan konsumen juga muncul dalam perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play yang ditolak pelaku usaha.
Sementara itu, perkara nomor 243/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Perkara tersebut menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Selain isu tersebut, agenda MK juga mencakup perkara yang menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Telekomunikasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Kementerian Negara dan UU HAM.
Berikut rincian 20 permohonan yang dijadwalkan diputus MK:
- Nomor 324/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
- Nomor 320/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Nomor 314/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Nomor 323/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Nomor 325/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Nomor 326/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Nomor 330/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Nomor 311/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Nomor 328/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Nomor 243/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Nomor 308/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Nomor 86/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Nomor 110/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Nomor 322/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Nomor 310/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Nomor 312/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Nomor 319/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- Nomor 321/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Nomor 327/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Nomor 335/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. HUM/GIT


