JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis 24 September 2026.
Uang tersebut diduga terkait perkara suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penampakan uang tersebut terlihat dalam foto pada Sabtu 26 September 2026.
Uang ratusan juta rupiah itu tampak diletakkan di atas meja sebuah ruangan dengan ketebalan tumpukan yang beragam.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 5.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000. Sejumlah petugas KPK terlihat menghitung uang menggunakan mesin penghitung uang.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas dalam penggeledahan tersebut.
Perhiasan itu diduga dibeli menggunakan sebagian uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.
“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengatakan, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Penyidik masih mendalami temuan tersebut, termasuk tujuan uang yang diduga dikonversi menjadi perhiasan.
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis 24 September 2026. Penyidik menghabiskan waktu sekitar 11 jam untuk melakukan penggeledahan.
Selain uang dan perhiasan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh temuan tersebut kini masih dalam proses analisis penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat 18 September 2026.
Delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang Rp 106,3 miliar. Jumlah itu disebut sebagai nilai sitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK. HUM/GIT


