JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas serta uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis 24 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut ditemukan penyidik saat penggeledahan yang berlangsung selama 11 jam.
KPK menduga perhiasan itu diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh oknum terkait layanan pertanahan.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu 26 September 2026.
Budi belum menjelaskan pihak yang memiliki perhiasan tersebut. Namun, penyidik menduga perhiasan itu diperoleh dari uang yang dikumpulkan para oknum.
“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” jelasnya.
Menurut Budi, estimasi awal nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami tujuan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi menjadi perhiasan.
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.
Selain perhiasan, penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh temuan tersebut kini masih dianalisis penyidik KPK untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyita uang Rp 106,3 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai jumlah uang sitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK. HUM/GIT


