JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin, termasuk PBG, pada 2025-2026 setelah diduga meminta Rp 850 juta dari pengelola minimarket dengan dalih dana CSR.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipikor) Polri Brigjenpol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, dugaan pemerasan bermula ketika pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.
Sitti Husniah kemudian diduga memerintahkan pengelola minimarket berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pengelola minimarket secara bertahap. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima mencapai Rp 850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta,” jelas De Deo.
Namun, dana yang disebut sebagai CSR itu diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Penyidik menyebut sebagian uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain, salah satunya HA.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” sambungnya.
Tak berhenti pada permintaan dana yang disebut sebagai CSR, pengelola minimarket juga diduga dimintai dana sponsorship sebesar Rp 100 juta sebelum diperbolehkan beraudiensi dengan Sitti Husniah terkait rencana pembukaan gerai baru.
Dana tersebut dikaitkan dengan festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 yang disebut bernilai Rp 5,58 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. HUM/GIT


