BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Yudi mengatakan, tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Selain dugaan pungutan, tim juga mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman.
Di antaranya keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp 150 ribu per pekan terhadap warga binaan.
Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp 150.000,” kata Syafrida.
Ia menegaskan, pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.
Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Ditjenpas Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah yang akan diambil terhadap pihak terkait. HUM/GIT


