SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian melebar. Setelah di Bogor, Jawa Barat, KPK menelusuri dugaan keterlibatan tersebut di wilayah Jawa Timur.
Sehari setelah menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, Surabaya, berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Kamis siang, penyisiran masih berlangsung dan mendapat pengamanan personel Brimob Polda Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah dikembangkan KPK.
“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Langkah KPK di Surabaya ini datang hanya sehari setelah penyidik membongkar Kantah Kota Mojokerto. Dari penggeledahan pada Rabu (23/9), KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang.
Yang membuat temuan itu menjadi sorotan, KPK menduga uang dalam amplop tersebut berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Nominalnya belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan penyidik.
Dari Mojokerto, jejak penyidikan kini berlanjut ke Surabaya
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim juga memiliki kaitan dengan rekam jejak Lampri. Sebelum menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri pernah menduduki posisi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.
Saat ini, Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, yang dilaporkan sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Sementara itu, hingga penggeledahan Kanwil BPN Jatim masih berlangsung, KPK belum memerinci dokumen, perangkat elektronik, uang, atau barang bukti lain yang ditemukan dari lokasi tersebut.
Budi menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses penyidikan memungkinkan untuk dibuka kepada publik.
Kini perhatian mengarah ke Surabaya: setelah amplop uang ditemukan di Mojokerto, penyidik KPK menyisir kantor tingkat provinsi. Apa yang dicari dan apa yang ditemukan masih menjadi bagian dari penyidikan. HUM/BAD


