SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Penyalahgunaan izin tinggal berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial CB dan ZJ setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (5/9/2026), setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Deportasi tersebut bukan sekadar pemulangan. Langkah ini menjadi bentuk tegas Imigrasi Semarang dalam menindak orang asing yang menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Tindakan terhadap CB dan ZJ dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tertanggal 4 September 2026.
Pelanggaran yang dilakukan keduanya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dimulai sejak pagi. Petugas menyiapkan seluruh administrasi pada pukul 08.00 WIB sebelum membawa kedua WNA tersebut menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di bandara sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pelaporan keberangkatan melalui konter maskapai AirAsia sekaligus berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah seluruh prosedur keberangkatan rampung, CB dan ZJ dikawal hingga ruang tunggu penerbangan internasional. Keduanya kemudian diberangkatkan pada pukul 12.20 WIB menggunakan penerbangan AirAsia AK451 menuju negara asal dengan transit di Malaysia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan deportasi merupakan konsekuensi atas penyalahgunaan izin tinggal.
“Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut,” ujarnya.
Yang lebih tegas, persoalan tidak berhenti setelah keduanya meninggalkan Indonesia. Imigrasi Semarang akan mengajukan permohonan penangkalan terhadap CB dan ZJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pintu kembali ke Indonesia tidak serta-merta terbuka bagi keduanya. Langkah penangkalan menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian,” tegasnya.
Pesannya jelas: izin tinggal bukan cek kosong bagi orang asing untuk melakukan aktivitas apa pun di Indonesia. Setiap WNA wajib memahami dan mematuhi batasan izin yang dimilikinya.
Ketika izin tersebut disalahgunakan, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.
Deportasi dua WN Tiongkok ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan orang asing tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen saat masuk Indonesia. Aktivitas mereka selama berada di tanah air juga menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. HUM/BAD


