MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah mengusut perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menurunkan Tim 9 yang berisi jaksa berpengalaman untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, Selasa 11 Agustus 2026.

Contents
Saksi Terus DiperiksaFebrie Terseret Sejumlah Perkara

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan dilakukan secara detail dan penuh kehati-hatian.

Hal itu tidak lepas dari sosok Febrie yang merupakan mantan pejabat penegak hukum dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara.

“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Pengusutan perkara Febrie dilakukan Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tim tersebut kini bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta mengurai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terseret dalam perkara.

Baca Juga:  KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

Anang menegaskan Kejagung tidak akan membuka seluruh materi pokok penyidikan kepada publik sebelum perkara memasuki persidangan.

“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan,” tutur Anang.

Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi kepada masyarakat.

Anang menjelaskan, informasi perkembangan perkara tetap dapat disampaikan, tetapi materi pokok penyidikan harus dijaga demi kepentingan proses hukum.

“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.

Dia menilai membuka seluruh materi perkara sejak tahap penyidikan justru dapat memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” sambungnya.

Saksi Terus Diperiksa

Di tengah pengusutan perkara, penyidik Kejagung terus menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Pada Selasa 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.

Sehari sebelumnya, tujuh orang saksi juga telah diperiksa.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.

Febrie Terseret Sejumlah Perkara

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Siap Kooperatif dengan Penegak Hukum

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.

Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain perkara ASABRI, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Kejagung memastikan seluruh perkara tersebut terus ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, ASABRI, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Korupsi, Krakatau Steel, Nurman Herin, penyidikan, PLTU, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?