JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pers menyesalkan ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, Selasa 21 Juli 2026.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, setiap narasumber berhak tidak setuju atau tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan.
Namun, respons yang diberikan harus tetap disampaikan secara santun, rasional, dan beretika.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Pernyataan Dewan Pers tersebut muncul setelah Hotman Paris menuai kritik akibat ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman melontarkan kalimat seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya” ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman hadir sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Setelah menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.
Meski demikian, Hotman menyatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti hati wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. HUM/GIT

