MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Publisher: Redaktur 21 Juli 2026 3 Min Read
Share
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan seluruh pihak menghormati profesi wartawan dan kerja jurnalistik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pers menyesalkan ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, Selasa 21 Juli 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, setiap narasumber berhak tidak setuju atau tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan.

Namun, respons yang diberikan harus tetap disampaikan secara santun, rasional, dan beretika.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” ujar Komaruddin.

Baca Juga:  Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Menurutnya, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Pernyataan Dewan Pers tersebut muncul setelah Hotman Paris menuai kritik akibat ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman melontarkan kalimat seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya” ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga:  Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Dalam kesempatan tersebut, Hotman hadir sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Ia mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.

Meski demikian, Hotman menyatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti hati wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. HUM/GIT

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi
TAGGED: Dewan Pers, Febrie Adriansyah, Hotman Paris, jurnalis, kode etik jurnalistik, Komaruddin Hidayat, konferensi pers, Polda Metro Jaya, profesi wartawan, PWI, Undang-Undang Pers, wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen
20 Oktober 2026
Survei PPI 2026: 62,2 Persen Responden Setuju Prabowo Reshuffle Kabinet
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Nasional

Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen

Nasional

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil

Nasional

Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?