JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Tiga terdakwa tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut telah resmi diregister.
“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengungkapkan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap sekaligus gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 71 miliar.
“Adapun para terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” ujar Takdir.
Menurutnya, rincian lengkap penerimaan uang tersebut akan diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan mendatang.
Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. HUM/GIT

