MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli

Publisher: Redaktur 25 Juni 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar pada Jumat, 3 Juli 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut telah resmi diregister.

“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengungkapkan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap sekaligus gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 71 miliar.

“Adapun para terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” ujar Takdir.

Baca Juga:  Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

Menurutnya, rincian lengkap penerimaan uang tersebut akan diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan mendatang.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
TAGGED: Bea Cukai, Gratifikasi, kasus impor, Korupsi, KPK, orlando hamonangan, PN Jakarta Pusat, rizal, Sidang Perdana, sisprian subiaksono, suap Bea Cukai, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?