MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Ajak Masyarakat Bantu Persempit Peredaran Minuman Keras di Surabaya

Publisher: Redaksi 10 April 2023 3 Min Read
Share
Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Bulan Ramadan bukan jaminan bagi pelaku usaha minuman keras (miras) untuk sementara waktu istirahat selama sebulan penuh tak memperjualbelikan barang dagangannya. Terbukti, masih saja ditemui penikmat minuman beralkohol ini bebas mengonsumsi meski sembunyi-sembunyi.

Rupanya hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. Terlebih dampak butuk yang ditimbulkan usai mengonsumsi minuman keras ini.

Meski penegak hukum telah gencar lakukan operasi, beberapa penjual yang nakal masih mendistribusikan minuman berbahaya ini bahkan ke remaja di bawah umur. Terutama minuman ‘oplosan’ ini hingga kerap menghilangkan nyawa peminumnya.

Baca Juga:  Ribuan Stan Pasar Turi Baru Tak Dapat Gratis Perpanjangan 10 Tahun, Ini Alasan Wali Kota

“Secara hukum yang ada memang minuman keras ‘oplosan’ termasuk tindak pidana ringan. Namun, saya berharap di bulan Ramadan masifnya razia terhadap peredaran minuman keras ini dapat mempersempit ruang peredaran,” pinta Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, Senin, (10/04/2023)

Karena menurutnya,  miinum ‘oplosan’ dari berbagai minuman keras dicampur menjadi satu, sangat berefek hingga berujung pada kematian.

Ia menjelaskan pengedar ‘oplosan’ tidak diberi sanksi pidana berat karena hal itu termasuk pasal berkenaan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penjual hanya dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Yaitu di KUHP baru (pasal 424 KUHP) ancaman hukuman 1 tahun penjara, jika ada yang tewas hanya diancam 7 tahun penjara. Menjual miras ‘oplosan’ kepada anak di bawah umur hanya terancam pidana 2 tahun.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Optimis Badan Pemberdayaan Ekonomi Bantu Ekonomi Kerakyatan Masyarakat

“Jadi memang terobosan hukum belum ada. Undang-undang pembatasan minuman beralkohol sebenernya masih dibahas di DPR RI,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut.

Dengan timbulnya banyak korban jiwa akibat ‘oplosan’ ini, mantan jurnalis ini berharap Dinas Kesehatan secara tanggap ikut andil menenggulangi permasalahan ini.

“Puskesmas-puskesmas di kota Surabaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya minuman alkohol ‘oplosan’. Agar korban jiwa yang potensi timbul bisa diminimalisir, ini kan masyarakat kurang teredukasi dengan baik,” tegas Arif Fathoni.

Selain melancarkan razia yaitu penegakan hukum secara masif dan terus-menerus. Dengan menyertakan tingkat kematian yang cukup tinggi di Kota Surabaya, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan diharapkan bisa melakukan sosialisasi terkait dampak buruk minuman keras oplosan.

Baca Juga:  Pimpinan DPR 2024-2029: Puan Maharani Ketua DPR, Sufmi Dasco, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Wakil Ketua

“Dinas Kesehatan dapat melakukan edukasi melalui puskesmas-puskesmas pembantu di wilayahnya untuk menyosialisasikan bahaya medis manakala minuman-minuman beralkohol itu dicampur aduk,” pungkasnya. (CAK/NIK)

TAGGED: Arif Fathoni, DPRD SURABAYA, Golkar, Miras Oplosan, PEMKOT SURABAYA, Ramadan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV

Hukum

Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?