MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Ajak Masyarakat Bantu Persempit Peredaran Minuman Keras di Surabaya

Publisher: Redaksi 10 April 2023 3 Min Read
Share
Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Bulan Ramadan bukan jaminan bagi pelaku usaha minuman keras (miras) untuk sementara waktu istirahat selama sebulan penuh tak memperjualbelikan barang dagangannya. Terbukti, masih saja ditemui penikmat minuman beralkohol ini bebas mengonsumsi meski sembunyi-sembunyi.

Rupanya hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. Terlebih dampak butuk yang ditimbulkan usai mengonsumsi minuman keras ini.

Meski penegak hukum telah gencar lakukan operasi, beberapa penjual yang nakal masih mendistribusikan minuman berbahaya ini bahkan ke remaja di bawah umur. Terutama minuman ‘oplosan’ ini hingga kerap menghilangkan nyawa peminumnya.

Baca Juga:  Peduli Kota Surabaya, Happy Puppy Bagikan Ratusan Beras kepada Warga Sekitar Lokasi Usaha

“Secara hukum yang ada memang minuman keras ‘oplosan’ termasuk tindak pidana ringan. Namun, saya berharap di bulan Ramadan masifnya razia terhadap peredaran minuman keras ini dapat mempersempit ruang peredaran,” pinta Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, Senin, (10/04/2023)

Karena menurutnya,  miinum ‘oplosan’ dari berbagai minuman keras dicampur menjadi satu, sangat berefek hingga berujung pada kematian.

Ia menjelaskan pengedar ‘oplosan’ tidak diberi sanksi pidana berat karena hal itu termasuk pasal berkenaan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penjual hanya dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Yaitu di KUHP baru (pasal 424 KUHP) ancaman hukuman 1 tahun penjara, jika ada yang tewas hanya diancam 7 tahun penjara. Menjual miras ‘oplosan’ kepada anak di bawah umur hanya terancam pidana 2 tahun.

Baca Juga:  Arif Fathoni Pimpin Komisi A DPRD Surabaya

“Jadi memang terobosan hukum belum ada. Undang-undang pembatasan minuman beralkohol sebenernya masih dibahas di DPR RI,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut.

Dengan timbulnya banyak korban jiwa akibat ‘oplosan’ ini, mantan jurnalis ini berharap Dinas Kesehatan secara tanggap ikut andil menenggulangi permasalahan ini.

“Puskesmas-puskesmas di kota Surabaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya minuman alkohol ‘oplosan’. Agar korban jiwa yang potensi timbul bisa diminimalisir, ini kan masyarakat kurang teredukasi dengan baik,” tegas Arif Fathoni.

Selain melancarkan razia yaitu penegakan hukum secara masif dan terus-menerus. Dengan menyertakan tingkat kematian yang cukup tinggi di Kota Surabaya, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan diharapkan bisa melakukan sosialisasi terkait dampak buruk minuman keras oplosan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan Mawar Sharon Peduli Gelar Pengobatan Gratis

“Dinas Kesehatan dapat melakukan edukasi melalui puskesmas-puskesmas pembantu di wilayahnya untuk menyosialisasikan bahaya medis manakala minuman-minuman beralkohol itu dicampur aduk,” pungkasnya. (CAK/NIK)

TAGGED: Arif Fathoni, DPRD SURABAYA, Golkar, Miras Oplosan, PEMKOT SURABAYA, Ramadan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?