JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju UU KPK yang direvisi pada masanya dikembalikan ke versi lama dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan mengkaji hal tersebut, Minggu 15 Februari 2026.
“Kita akan kaji di pemerintah,” kata Menkum Supratman singkat saat dikonfirmasi.
Ia tidak menjelaskan alasan pemerintahan Prabowo akan mengkaji hal itu. Ia juga tidak menjawab saat ditanya peluang UU KPK tersebut bisa dikembalikan ke versi lama.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyebut UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, revisi UU KPK memang terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. HUM/GIT


