MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Sawit, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil dengan modus rekayasa klasifikasi komoditas yang merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah, Selasa 10 Februari 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor crude palm oil berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai palm oil mill effluent menggunakan HS code residu atau limbah.

“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun dijadikan acuan aparat meski tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Selain itu, penyidik menemukan modus meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi biaya keluar dan pungutan sawit.

“Serta adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor,” ucapnya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik terhadap keuangan negara, tata kelola komoditas strategis nasional, serta rasa keadilan masyarakat akibat hilangnya penerimaan negara dan tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO.

Syarief menyebutkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor, namun estimasi sementara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, di luar potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.

Baca Juga:  Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, ekspor cpo, industri sawit, Jakarta, Kejagung, Kerugian Negara, korupsi sawit, limbah sawit, pome, Rutan Salemba, suap pejabat, tersangka korupsi, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA
29 Maret 2026
Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari
29 Maret 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17
29 Maret 2026
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal
29 Maret 2026
Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
29 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA
29 Maret 2026
Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari
29 Maret 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17
29 Maret 2026
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal
29 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA

Olahraga

Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari

Olahraga

Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17

Kejaksaan

Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?