MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Publisher: Admin 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32), SM (28), SM (6), dan HUM (1). Terhadap mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Semarang. Para WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Juga:  Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

Imigrasi Semarang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian tanpa kompromi, demi menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Selain itu, Imigrasi Semarang mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal dan senantiasa menaati aturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa tindakan pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing asal Tajikistan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

“Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Ari Widodo.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi Semarang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Aturan Keimigrasian, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Deportasi, Imigrasi Semarang, Jakarta, Keimigrasian, WNA Tajikistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?