SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32), SM (28), SM (6), dan HUM (1). Terhadap mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Semarang. Para WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Imigrasi Semarang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian tanpa kompromi, demi menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Selain itu, Imigrasi Semarang mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal dan senantiasa menaati aturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa tindakan pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing asal Tajikistan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Ari Widodo.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi Semarang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara.
“Kami mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD


