JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR sehingga ia wajib mundur dari keanggotaan DPR dan Partai Golkar, Selasa 27 Januari 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi dilarang merangkap sebagai anggota partai politik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari DPR dan Partai Golkar sebelum disetujui dalam rapat paripurna.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya, yang jelas sebelum kita setujui kemarin,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan kursi Adies Kadir di DPR akan diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan Jawa Timur I.
“Sebagai anggota akan diisi oleh yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Golkar tertib terhadap amanat undang-undang,” kata Sarmuji.
Menurutnya, mekanisme penggantian antarwaktu tidak memungkinkan adanya lompatan perolehan suara dalam satu daerah pemilihan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, peraih suara terbanyak kedua setelah Adies Kadir adalah Adela Kanasya Adies.
Adela Kanasya diketahui merupakan putri Adies Kadir, sebagaimana diperkuat melalui unggahan sejumlah kader Partai Golkar di media sosial.
Selain itu, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati juga menyebut Adela Kanasya sebagai anak Adies Kadir melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Adapun data perolehan suara Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I menempatkan Adies Kadir dengan 147.185 suara, disusul Adela Kanasya Adies dengan 12.792 suara. HUM/GIT


