MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 3 Min Read
Share
Marcella Santoso saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, Rabu 21 Januari 2026.

Marcella menyampaikan pengakuan tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Marcella menerangkan dirinya berupaya mencari pihak yang dapat menangani media sosial untuk memberikan perimbangan narasi atas pemberitaan negatif terkait perkara tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara menghubungi teman-teman saya untuk mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.

Baca Juga:  Saat Kabinet Era Prabowo-Gibran Kompak Berdasi Biru dan Batik Cokelat

Selain itu, BAP menjelaskan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki menghubungi Marcella melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku mampu mengakomodasi permintaan tersebut.

“Menjelang putusan perkara timah tingkat pertama, saya dihubungi Adhiya yang mengaku dapat meng-handle media sosial terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis,” kata jaksa.

Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah restoran kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, guna membahas kebutuhan kontra narasi atas komentar negatif di media sosial.

Pada pertemuan itu, Marcella menyampaikan kebutuhannya akan pihak yang dapat membalas komentar negatif di berbagai platform media sosial melalui akun-akun tertentu.

Menurut jaksa, Adhiya kemudian menawarkan skema social media operation dengan melibatkan buzzer, key opinion leader, serta tokoh yang memberikan pendapat positif terhadap Harvey Moeis.

Baca Juga:  KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Atas penyampaian tersebut, Adhiya menawarkan beberapa opsi kontra atas pemberitaan negatif dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp 597.500.000 untuk satu bulan,” lanjut jaksa.

Marcella membenarkan kronologi pertemuan tersebut, meski menegaskan istilah buzzer dan kontra intelijen bukan istilah yang ia gunakan.

“Kurang lebih kronologis pertemuannya seperti itu, Yang Mulia,” ujar Marcella di persidangan.

Sementara itu, jaksa juga membacakan BAP poin 48 yang menyebutkan seluruh materi konten yang dibuat Adhiya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Marcella.

Dalam keterangannya, Marcella mengakui beberapa konten video dikoreksi sebelum diposting, sementara sebagian lainnya tidak ia tanggapi karena dianggap sekadar informasi.

BAP tersebut juga menyebutkan Adhiya menyampaikan laporan tertulis kepada Marcella setiap dua minggu sekali yang dikirimkan ke kantor Marcella di Equity Tower.

Baca Juga:  Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

“Pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.

Menanggapi hal itu, Marcella menyatakan sebagian konten disetujui langsung, sementara sebagian lainnya direvisi atau tidak ditanggapi sebelum diposting.

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini publik negatif terhadap penanganan perkara-perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: adhiya muzzaki, berita acara pemeriksaan, Harvey Moeis, Jakarta, jasa buzzer, kasus timah, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, perintangan penyidikan, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

Bareskrim

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?