MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Publisher: Redaktur 5 Januari 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dua kali penundaan, Senin 5 Januari 2026.

“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, kepada wartawan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan tersebut meski masih menjalani perawatan.

Baca Juga:  Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang hari ini karena ingin segera menyelesaikan masalahnya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu 4 Januari 2026.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin 16 Desember 2025, namun ditunda karena terdakwa masih dibantarkan usai menjalani operasi di rumah sakit.

Meski demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Baca Juga:  HBA Ke-63, Mengenal Kejaksaan Indonesia dari Masa Ke Masa

Jaksa menyebutkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kembali dijadwalkan pada Selasa 23 Desember 2025, namun kembali ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa dinilai belum pulih sepenuhnya. HUM/GIT

TAGGED: dakwaan jaksa, Jakarta, kasus Chromebook, korupsi kemendikbud, mantan mendikbud, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, PN Jakpus, sidang nadiem, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?