MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Publisher: Redaktur 5 Januari 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dua kali penundaan, Senin 5 Januari 2026.

“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, kepada wartawan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan tersebut meski masih menjalani perawatan.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang hari ini karena ingin segera menyelesaikan masalahnya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu 4 Januari 2026.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin 16 Desember 2025, namun ditunda karena terdakwa masih dibantarkan usai menjalani operasi di rumah sakit.

Meski demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK Terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jaksa menyebutkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kembali dijadwalkan pada Selasa 23 Desember 2025, namun kembali ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa dinilai belum pulih sepenuhnya. HUM/GIT

TAGGED: dakwaan jaksa, Jakarta, kasus Chromebook, korupsi kemendikbud, mantan mendikbud, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, PN Jakpus, sidang nadiem, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?