JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi memastikan pemilik gedung Terra Drone yang terbakar di kawasan Cempaka Putih bersedia diperiksa terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang, Selasa 16 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pemilik gedung telah menyatakan kesediaannya untuk diperiksa pada Sabtu pekan ini.
“Kemarin sudah bersedia diperiksa hari Sabtu,” kata AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan.
Selain pemeriksaan terhadap pemilik gedung, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan.
AKBP Roby Heri Saputra menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara kebakaran Terra Drone sebanyak 12 orang.
“Ada pemeriksaan saksi pekan ini, tetapi belum kita pastikan jadwalnya menyesuaikan kegiatan para saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan pemilik gedung Terra Drone berada di luar negeri.
AKBP Roby Heri Saputra menyebut pihak manajemen gedung menyalahi aturan karena menyimpan sejumlah barang mudah terbakar di dalam gedung.
Barang mudah terbakar tersebut di antaranya baterai drone jenis lithium polymer yang menjadi sumber kebakaran.
Kebakaran terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 siang.
Api berasal dari ruang inventaris lantai satu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer.
Baterai dalam kondisi rusak disimpan secara bertumpuk hingga terjatuh dan memicu percikan api.
Percikan api tersebut menyambar baterai lain yang masih laik pakai sehingga api membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia karena terjebak di lantai atas gedung berlantai enam.
Korban tidak dapat menyelamatkan diri karena gedung dipenuhi asap dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi. HUM/GIT

