MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BNPB Tegaskan Bantuan Pemerintah untuk Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya

Publisher: Redaktur 5 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jalan putus akibat banjir bandang di kawasan Mega Mendung, Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatra Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak bencana tidak dipungut biaya.

Penegasan ini disampaikan menanggapi adanya kabar bahwa warga di Aceh Tengah diminta menebus beras bantuan sebesar Rp 65 ribu.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan tidak ada satu pun bantuan dari pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat.

“Yang namanya bantuan pemerintah tak perlu dibayar masyarakat. Sekali lagi, tak ada bantuan pemerintah yang harus dibayar masyarakat,” ujar Abdul Muhari dalam jumpa pers, Kamis 4 Desember 2025.

Terkait laporan tersebut, BNPB akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti informasi di lapangan.

Baca Juga:  BNPB: Evakuasi 331 Pasien RSUD Sumedang Setelah Gempa M 4,8

“Kalau misalkan di Aceh Tengah, kami akan koordinasi dengan Kodim di Aceh Tengah dan Polres untuk menindaklanjuti hal ini dan akan kami sampaikan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Abdul Muhari memastikan kembali bahwa seluruh bantuan pemerintah diberikan secara gratis kepada penerima.

“Tidak ada bantuan pemerintah yang harus dibayar masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga melaporkan kondisi akses darat di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh. Akses ke Aceh Tengah dan Bener Meriah masih terkendala, sementara jalur menuju Aceh Tamiang sudah kembali lancar.

“Ada jalan darat yang bisa tembus dari Banda Aceh hingga Gayo Luwes. Yang masih sulit akses darat Aceh Tengah dan Bener Meriah, Aceh Tamiang sudah tembus dan sangat lancar dari kemarin,” tuturnya.

Baca Juga:  Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

BNPB masih berupaya membuka jalur darat agar distribusi bantuan semakin cepat, sementara logistik tetap dapat disalurkan melalui jalur udara. HUM/GIT

TAGGED: aceh tamiang, Aceh Tengah, Banda Aceh, bantuan bencana, Bener Meriah, BNPB, Gayo Luwes
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?