MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Publisher: Redaktur 26 November 2025 2 Min Read
Share
Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebagai dasar pembebasan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dari Rutan KPK pada Rabu 26 November 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SK rehabilitasi diperlukan sebagai dasar administrasi pembebasan Ira Puspadewi.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Tim kuasa hukum Ira sudah berkumpul di Rutan Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 07.37 WIB untuk menunggu proses pembebasan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP termasuk Ira Puspadewi.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana pada Selasa 25 November.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” ucapnya.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Baca Juga:  Awali 2025, KPK Panggil Saksi Kasus Hasto Rintangi Tangkap Harun Masiku

Dua pejabat ASDP lainnya yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dan juga mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. HUM/GIT

TAGGED: ASDP, Ira Puspadewi, Jakarta, kasus ASDP, KPK, Prabowo Subianto, Rehabilitasi, Rutan KPK, SK rehabilitasi, vonis ASDP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?