MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fahrul Azis Siregar, yang mencuri perhiasan dan membakar rumah milik hakim Khamozaro Waruwu di Jakarta, Sabtu 22 November 2025.
Fahrul ditangkap setelah mengambil ratusan gram emas dari kamar istri Khamozaro sebelum melakukan aksi pembakaran rumah.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran rumah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Sabtu 22 November 2025.
Calvijn menjelaskan bahwa barang yang dicuri pelaku merupakan perhiasan, meski belum merincikan jumlah keseluruhannya.
Barang bukti yang disita polisi berupa perhiasan seberat 209,78 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 204 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan emas.
“Sejauh ini hanya perhiasan saja dicuri, karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuma 15 menit,” ujar Calvijn.
Ia menambahkan, aksi pembakaran dilakukan sendiri oleh Fahrul.
Pelaku diketahui pernah bekerja cukup lama dengan korban sehingga memahami seluk-beluk rumah tersebut. HUM/GIT

